Cara Cek Status E-KTP Online Update Terbaru

Untuk mencegah warganegara memiliki bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk maka dikeluarkanlah program e-KTP. E-KTP atau KTP Elektronik dikeluarkan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk setiap warganegara. Seperti diketahui sebelum diberlakukannya e-KTP, seseorang bisa saja memiliki lebih dari satu KTP sebab belum ada basis data terpadu yang berlaku secara nasional.

Disebutkan di Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Nomor NIK yang tertera dalam e-KTP selanjutnya bisa digunakan menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),  Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain serta bisa dijadikan sebagai kartu saat akan memberikan suara dalam Pemilu atau Pilkada.

KTP elektronik yang dimiliki oleh setiap warganegara memiliki tingkat keamanan tinggi sebab tak dapat dipalsukan dan tak dapat digandakan. Di dalamnya berisi chip elektronik yang berisi data-data identitas pemilik termasuk data sidik jari. Chip ini dilindungi oleh 9 layer saat pembuatannya sehingga cukup sulit untuk dipalsukan. e-KTP pun diproteksi lagi saat proses pencetakan diantaranya microtext,  relief text, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar ketika disinari dengan sinar UV.

Proyek e-KTP secara nasional dilaksanakan dalam 2 tahap bagi sekitar 170 juta penduduk Indonesia. Untuk proyek massal e-KTP ini tak diberlakukan biaya alias gratis. Selanjutnya bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan akan membuat e-KTP maka hanya akan dikenakan biaya Rp.16 ribu sebagai biaya penggantian blangko. Masyarakat yang masih ragu dengan status KTP mereka apakah sudah terdaftar dalam database kependudukan nasional bisa mengeceknya untuk memastikan. Caranya cukup mudah sebab cukup menggunakan sarana internet yang bisa dilakukan darimana saja. Cara cek status E-KTP Online bisa dilakukan dengan beberapa pilihan berikut ini yaitu :

1. Cara cek status E-KTP Online untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat bisa mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang hendak dicek dan diakhiri dengan klik pada tombol Cek.

2. Cara cek status E-KTP Online seluruh Indonesia menggunakan aplikasi Android
Sebelumnya masyarakat yang memiliki smartphone Android bisa mendownload aplikasi cek E-KTP di Google Play Store dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mychaelgo.cekktp&hl=in. Dengan ukuran file yang hanya 8 MB aplikasi ini cukup ringan dijalankan di smartphone Android. Cukup unduh, instal dan buka aplikasi. Kemudian tap pada menu Cek KTP dan ketikkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP yang hendak dicek statusnya. Pengguna akan diberikan informasi lengkap yang berisi NIK, Nama, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi. Dengan aplikasi cek KTP ini pengguna pun bisa cek historis KTP.